Jenis Barang Tambang yang Dapat Dikecualikan dari Ekspor 1 Pintu
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2026 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan berencana mengatur pengecualian kewajiban ekspor batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) melalui anak usaha BPI Danantara untuk sejumlah keperluan.
Berdasarkan keterangan Kemendag, pengecualian ekspor biasanya berlaku untuk ekspor kembali bahan baku kategori barang pertambangan hasil impor yang dilakukan oleh pemegang Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Pengecualian itu diberikan terhadap bahan baku impor yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan eksportir maupun bahan baku yang tidak habis terpakai.
Selanjutnya, pengecualian turut berlaku untuk ekspor produk industri kategori barang pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor atau scrap atau barang yang dilakukan oleh mitra produsen yang bekerja sama dengan pemegang API-P.
Dalam aturan sebelumnya pengecualian juga berlaku untuk barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang bawaan pribadi penumpang, awak sarana pengangkut maupun pelintas batas, serta barang contoh untuk diperdagangkan.




























