Airlangga: RI Kecualikan Amerika Serikat dari Aturan DHE SDA Baru
Sultan Ibnu Affan
22 May 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia tetap melakukan pengecualian kepada negara-negara mitra dagang, khususnya Amerika Serikat dalam aturan terbaru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabwo Subianto ditengah peluncuran BUMN ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Iya, ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya Amerika Serikat," ujar Airangga kepada wartawan di kantornya, dikutip Jumat (22/5/2026).
Adapun, aturan tersebut kini mewajibkan penempatan DHE SDA para pengusaha atau eksportir kepada Bank Himbara maupun non Himbara dengan jangka waktu selama 12 bulan.
Tetapi, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini berlaku khusus bagi mitra dagang yang memiliki perjanjian kerjasama perdagangan Internasional.






























