Tekanan tersebut, juga bakal diperparah dengan segera berlakunya mandatori biodiesel B50—yang diprediksi membuat perawatan alat berat lebih sering.
Selain itu, arus kas penambang saat ini sudah terpengaruh oleh kebijakan pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026; terutama untuk komoditas batu bara dan nikel.
“Banyak perusahaan saat ini dalam mode bertahan atau bahkan merugi. Pilihan terakhir adalah PHK karyawan kalau perusahaan tidak bisa berjalan seperti semula. Banyak yang melaporkan sudah melakukan PHK terhadap karyawannya,” kata Rizal ketika dihubungi, Jumat (22/5/2026).
Rizal memperkirakan sekitar 70%—75% biaya produksi tambang disumbang oleh biaya energi, bahan baku, serta bahan baku penolong seperti sulfur untuk industri nikel.
Lebih lanjut, dia menilai biaya penambangan di Indonesia sebelum terjadinya perang di Timur Tengah memang menjadi salah satu yang terendah, namun dengan adanya berbagai perubahan kebijakan tersebut kondisi tersebut turut berubah.
“Kenaikan royalti harus dikaji dengan komprehensif mengingat akan langsung berpengaruh kepada keuntungan yang diperoleh perusahaan. Di tengah-tengah kondisi global yang belum stabil tentu kebijakan menaikkan royalti bukan merupakan hal yang produktif,” tegas Rizal.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM sebelumnya memang berencana melakukan penyesuaian jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) komoditas tembaga, emas, perak, nikel, dan timah.
Melalui materi yang ditampilkan dalam konsultasi publik Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025, terdapat usulan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral, usulan penambahan jenis dan tarif iuran baru, serta penyesuaian skema royalti untuk mineral ikutan.
Akan tetapi, dalam perkembangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan menunda revisi beleid tersebut.
Bahlil menyatakan keputusan itu diambil usai mendengar tanggapan dari pelaku usaha, tetapi dia belum dapat mengungkapkan hingga kapan rencana kenaikan tarif royalti mineral ditunda.
Dia pun berjanji bakal menyusun formulasi royalti yang saling menguntungkan, baik bagi pemerintah dan penambang.
“Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan,” kata Bahlil kepada awak media di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tetapi juga pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.
Daftar rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral yang akhirnya ditunda:
Katoda tembaga
PP No. 19/2025:
- HMA < US$7.000/dmt: 4%
- US$7.000—<US$8.500/dmt: 5%
- US$8.500—<US$10.000/dmt: 6%
- ≥US$10.000/dmt: 7%
Usulan:
- HMA < US$7.000/dmt: 7%
- US$7.000—<US$10.000/dmt: 8%
- US$10.000—<US$13.000/dmt: 9%
- ≥US$13.000/dmt: 10%
Konsentrat tembaga
PP No. 19/2025:
- HMA < US$7.000/dmt: 7%
- US$7.000—<US$8.500/dmt: 7,5%
- US$8.500—<US$10.000/dmt: 8%
- ≥US$10.000/dmt: 10%
Usulan:
- HMA < US$7.000/dmt: 9%
- US$7.000—<US$10.000/dmt: 11%
- US$10.000—<US$13.000/dmt: 12%
- ≥US$13.000/dmt: 13%
Emas
PP No. 19/2025:
- HMA < US$1.800/toz: 7%
- US$1.800–<US$2.000/toz: 10%
- US$2.000–<US$2.200/toz: 11%
- US$2.200–<US$2.500/toz: 12%
- US$2.500–<US$2.700/toz: 14%
- US$2.700–<US$3.000/toz: 15%
- ≥US$3.000/toz: 16%
Usulan:
- HMA < US$2.500/toz: 14%
- US$2.500—<US$3.000/toz: 15%
- US$3.000—<US$3.500/toz: 16%
- US$3.500—<US$4.000/toz: 17%
- US$4.000—<US$4.500/toz: 18%
- US$4.500—<US$5.000/toz: 19%
- ≥US$5.000/toz: 20%
Perak
PP No. 19/2025:
- Tarif 5% flat untuk seluruh harga.
Usulan:
- HMA < US$60/toz: 5%
- US$60—<US$80/toz: 6%
- US$80—<US$100/toz: 7%
- ≥US$100/toz: 8%
Bijih Nikel
PP No. 19/2025:
- HMA < US$18.000/ton: 14%
- US$18.000—<US$21.000/ton: 15%
- US$21.000—<US$24.000/ton: 16%
- US$24.000—<US$31.000/ton: 18%
- ≥US$31.000/ton: 19%
Usulan:
- HMA < US$16.000/ton: 14%
- US$16.000—<US$18.000/ton: 15%
- US$18.000—<US$20.000/ton: 16%
- US$20.000—<US$22.000/ton: 17%
- US$22.000—<US$26.000/ton: 18%
- ≥US$26.000/ton: 19%
Timah
PP 19/2025:
- HMA < US$20.000/ton: 3%
- US$20.000—<US$30.000/ton: 5%
- US$30.000—<US$40.000/ton: 7,5%
- ≥US$40.000/ton: 10%
Usulan:
- HMA < US$20.000/ton: 5%
- US$20.000—<US$30.000/ton: 7,5%
- US$30.000—<US$35.000/ton: 10%
- US$35.000—<US$40.000/ton: 12,5%
- US$40.000—<US$45.000/ton: 15%
- US$45.000—<US$50.000/ton: 17,5%
- ≥US$50.000/ton: 20%
(azr/wdh)





























