Logo Bloomberg Technoz

ESDM Bantah Isu RKAB Nikel Jadi Pemicu Praktik ‘Dokumen Terbang’

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 May 2026 10:00

5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Status Izinnya (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Status Izinnya (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menampik tudingan maraknya praktik 'dokumen terbang'—alias penjualan bijih nikel ilegal menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) legal — dipicu oleh pemangkasan kuota produksi nikel 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno berpendapat, dengan kondisi terbatasnya kuota produksi dalam RKAB 2026, perusahaan tambang seharusnya justru bakal kesuitan melakukan praktik ‘dokumen terbang’.

Enggak, harusnya kalau misalnya sekarang karena terbatasnya RKAB, harusnya buat dia sendiri saja kurang. Apalagi buat 'terbang-terbangan' itu,” kata Tri ditemui awak media, di sela pagelaran IPA Convex 2026, Rabu (20/5/2026).

Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan oleh Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Dengan begitu, dia membantah jika praktik penggunaan dokumen legal untuk menjual bijih ilegal tersebut masih terjadi. 

Dia juga memastikan bakal menindak penambang yang menjalankan praktik ‘dokumen terbang’.