Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Tahan Mantan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus Suap

Dovana Hasiana
21 May 2026 19:46

Kementerian PUPR ( Dok setkab.go.id )
Kementerian PUPR ( Dok setkab.go.id )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

Mereka adalah Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian PU Juli 2025–Januari 2026 dengan inisial DP; Sekretaris Dirjen Cipta Karya inisial RS; dan pejabat pembuat komitmen dengan inisial AS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DP merujuk pada Dwi Purwantoro dan RS merujuk pada Riono Suprapto.

“Peran tersangka DP [Dwi] selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam siaran pers, Kamis (21/05/2026). 


Sedangkan, jaksa menduga Riono dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023-2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.