Respons Ditjen Bea Cukai Soal Daftar Pejabat Terima Suap Blueray
Dovana Hasiana
21 May 2026 14:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan respons soal persidangan kasus dugaan suap importir barang kepada pejabat Ditjen Bea Cukai di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (20/05/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar pejabat Ditjen Bea Cukai yang menerima amplop coklat berisi uang tunai valuta asing -- totalnya mencapai Rp61,3 miliar.
Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di penyidikan dan persidangan. Mereka juga tetap berposisi untuk memegang asa praduga tak bersalah terhadap sejumlah nama pejabatnya yang muncul dalam dakwaan hingga persidangan.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut," ujar dia kepada Bloomberg Technoz, Kamis (21/05/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan mencecar salah satu pejabat Bea Cukai yang hadir dalam persidangan sebagai saksi yaitu Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar.
Dia meminta konfirmasi soal sejumlah amplop coklat berisi uang tunai dolar Singapura yang diberikan Bos PT Blueray Cargo John Field dan seorang wanita Sri Pangastuti sebanyak enam kali pada periode Juli 2025-Januari 2026. Amplop-amplop tersebut memiliki kode antara lain 1-DIR, 2-BR, 3-SS, 4-OC, HEN, BY, FLD, dan ITL.






























