Daftar Produk Batu Bara yang Bakal Wajib Diekspor Melalui BUMN
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur tata kelola ekspor batu bara satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor.
Berdasarkan pemaparan Kemendag, dijelaskan terdapat 8 pos tarif atau kode harmonized system (HS) batu bara yang digadang-gadang bakal masuk dalam komoditas wajib ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pos tarif tersebut meliputi HS 2701.11.00 untuk antrasit, HS 2701.12.10 untuk batu bara bahan bakar, HS 2701.12.90 untuk kategori lain-lain, serta HS 2701.19.00 untuk batu bara lainnya.
Selain itu, Kemendag juga berencana memasukkan HS 2702.10.00 untuk lignit yang dihancurkan maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi, serta HS 2702.20.00 untuk lignit diaglomerasi.
Selanjutnya, HS 2703.00.10 untuk gambut yang dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak tetapi tidak diaglomerasi, serta HS 2703.00.20 untuk gambut diaglomerasi juga masuk dalam daftar komoditas yang diatur ekspornya melalui skema satu pintu.




























