Logo Bloomberg Technoz

Mandatori E5 Bakal Berlaku Bersamaan B50, 1 Juli 2026

Sabrina Mulia Rhamadanty
21 May 2026 20:50

Ilustrasi Bioetanol (Envato)
Ilustrasi Bioetanol (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menyebut mandatori E5 atau kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan 5% bioetanol (E5) akan diberlakukan bersamaan dengan mandatori B50. 

“Pak Menteri kemarin sebelum berangkat ke luar ya ini, kami sudah setuju dengan mandatori B50, kan memang sudah lama kita persiapkan ya. Terus mandatori untuk E5 itu nanti dikeluarkan Kepmen [Keputusan Menteri] alokasi volume,” ungkap Eniya di agenda IPA Convex 2026, Kamis (21/5/2026). 

Meski begitu, Eniya bilang sumber dari etanol harus berasal dari lokal. Hingga saat ini pihaknya telah mengidentifikasi pemasok etanol sebanyak tiga perusahaan dengan total volume sebesar 26 ribu kiloliter. 


“Tetapi arahan dari beliau adalah harus lokal. Nah, jadi kemarin sudah kita identifikasi tiga perusahaan. Kira-kira 26 ribu kiloliter. Tapi ini nanti pastinya kita akan cantumkan di Kepmen,” tambah Eniya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengurus izin dari etanol, dengan menarik status Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ke Kementerian ESDM.