Logo Bloomberg Technoz

Daftar Celah Korupsi Program MBG versi KPK 

Dovana Hasiana
22 May 2026 10:40

Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Halim 02 di Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Halim 02 di Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kajiannya yang menemukan setidaknya tiga celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan temuan pertama adalah mekanisme bantuan pemerintah di MBG. Dalam hal ini, BGN memandang tanggung jawab keuangan mereka selesai usai mengalirkan dana bantuan pemerintah ke yayasan. 

“Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus dropping data lagi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG], dapur nanti juga harus membeli sumber untuk menjadi bahan baku dari para vendor dan pemasok,” ujar Aminudin kepada awak media, dikutip Kamis (21/05/2026). 


Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan mekanisme banper ini membuat pergerakan di yayasan tidak terpantau. Terlebih, proses MBG tidak hanya berhenti usai penyaluran dana, melainkan terdapat penyiapan hingga distribusi makanan. 

Hal ini juga yang kemudian diduga memicu munculnya praktik jual beli titik SPPG. Menurut KPK, BGN seharusnya memiliki mekanisme terkait dengan penyebaran dapur di wilayah yang nantinya menentukan jumlah kebutuhan dan titik keberadaan SPPG.