Logo Bloomberg Technoz

Ekspor 1 Pintu Batu Bara: Verifikasi Inatrade, Persetujuan Dirjen

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2026 10:50

A bulldozer moves black coal./Bloomberg-Milan Jaros
A bulldozer moves black coal./Bloomberg-Milan Jaros

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan peraturan menteri perdagangan yang meregulasi skema dan alur ekspor batu bara melalui badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor.

Dalam materi Kemendag yang ditampilkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dijelaskan masa transisi satu pintu dimulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan implementasi penuh pada 1 September 2026.

Pada tahap transisi, eksportir masih menggunakan Eksportir Terdaftar (ET) milik perusahaan dalam proses ekspor batu bara.


Namun, seluruh transaksi ekspor mulai dilaporkan ke BUMN Ekspor sebagai bagian dari masa transisi menuju implementasi penuh.

Dalam skema tersebut, proses ekspor diawali dengan penerbitan Laporan Surveyor (LS) melalui Indonesia National Single Window (INSW) Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) oleh Surveyor.

Alur ekspor batu bara satu pintu tahap 1./dok. Kemendag