Logo Bloomberg Technoz

“Kalau dari pihak BPOM penginnya dua tahun, jangan terlalu lama. Tapi kita juga harus mengerti pelaku industri, ini berpengaruh terhadap kemasan dan pelabelannya, itu butuh biaya,” katanya.

Untuk saat ini, penerapan Nutri-Level masih bersifat sukarela atau voluntary. Pemerintah memanfaatkan fase ini untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami informasi gizi dan memilih makanan yang lebih sehat.

“Kenapa masih sukarela? Karena target kita edukasi masyarakat supaya tahu mana makanan yang sehat, sehingga bisa dicegah,” ujarnya.

Kendati demikian, Taruna menegaskan bahwa kebijakan Nutri-Level pada akhirnya akan diberlakukan secara wajib karena merupakan amanat undang-undang. 

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan yang mengatur hal tersebut.

“Suatu ketika akan berlaku karena itu perintah undang-undang. Kita tidak bisa apa-apa, Undang-Undang Kesehatan memerintahkan kita, di Pasal 395 itu tegas. Jadi BPOM ini hanya menjalankan perintah undang-undang,” tutur Taruna.

(spt)

No more pages