Logo Bloomberg Technoz

Apakah Paspor Hilang atau Rusak Bakal Kena Denda?

Referensi
05 June 2026 20:54

Paspor Merah Indonesia (Dok. Menpan)
Paspor Merah Indonesia (Dok. Menpan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Paspor merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas dan bukti kewarganegaraan saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena itu, pemegang paspor wajib menjaga dokumen tersebut agar tidak hilang maupun rusak.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa paspor yang hilang atau rusak dapat dikenakan biaya beban atau denda dengan nominal yang berbeda, tergantung pada kondisi yang menyebabkan kehilangan atau kerusakan.

Besaran Denda Paspor Hilang dan Rusak

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya beban untuk paspor hilang ditetapkan sebesar Rp1.000.000.


Sementara itu, paspor yang mengalami kerusakan dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000.

Namun, biaya tersebut tidak dikenakan apabila kehilangan atau kerusakan terjadi akibat keadaan kahar atau force majeure.

Kondisi yang Termasuk Keadaan Kahar