BPOM soal Aturan Obat di Minimarket Lemahkan Apoteker
Dinda Decembria
21 May 2026 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI buka suara terkait polemik aturan baru mengenai pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket, supermarket hingga hypermarket yang dinilai sebagian pihak dapat melemahkan peran apoteker.
Regulasi tersebut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul anggapan bahwa penjualan obat di ritel modern kini cukup diawasi oleh tenaga pendukung kesehatan tanpa keterlibatan apoteker secara langsung.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Regulasi tersebut resmi diundangkan pada 6 April 2026.
BPOM menegaskan, PerBPOM 5/2026 bukan aturan yang berdiri sendiri, melainkan tindak lanjut dari amanat Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pasal 417 tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya,” tulis BPOM dalam keterangannya, Kamis (21/5).
































