Dalam beleid itu, kendaraan EV kini tak lagi dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berarti akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terperinci, Pasal 3 ayat (3), mobil EV kini tidak lagi dikecualikan dari objek PKB. Kini hanya tercantum;
- Kereta Api
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Aturan ini berbeda dari aturan serupa tahun sebelumnya yang tertuang dala Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam beleid itu, pemerintah masih mencantumkan kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga konversi kendaraan berbasis EBT dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB. Di tingkat daerah, pemerintah provinsi hanya diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan kebijakan pusat tersebut.
(ain)




























