Logo Bloomberg Technoz

Kata KDM soal Penerapan Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat

Redaksi
21 April 2026 14:25

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Dok. Instagram @dedimulyadi71)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Dok. Instagram @dedimulyadi71)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya memastikan akan tetap menarik pajak untuk para pemilik kendaraan listrik di Jawa Barat. Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan pemungutan pajak dilakukan demi kontribusi pembangunan untuk daerah.

"Pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujar Dedi Mulyadi, Senin (20/4/2026) dalam keterangannya.

KDM menilai jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka sudah pasti pihaknya akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat.


Dedi Mulyadi tetap optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan yang kian baik.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur soal kebijakan perpajakan bagi kendaraan berbasis listrik yang terrtuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang diundangkan dan berlaku mulai 1 April 2026.