Logo Bloomberg Technoz

Bareskrim Sita Aset Senilai Rp300 Miliar dari Kasus Fraud PT DSI

Merinda Faradianti
12 March 2026 05:50

Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)
Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp300 miliar dalam perkara kasus dugaan fraud dana investor yang dikelola PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kerugian yang coba lender himpun sebelumnya diketahui mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aset yang disita sebagai barang bukti yang bersifat bergerak maupun tak bergerak, hingga aset piutang, juga uang tunai.

"Penyidik juga mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset atau asset tracing dan asset recovery serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini," kata Ade Safri dalam keterangannya dikutip Kamis (12/3/2026).


Aset bergerak yang disita berupa, satu unit kendaraan roda empat inventaris PT DSI, dan dua unit kendaraan roda dua inventaris PT DSI. Untuk aset tidak bergerak dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB, dengan rincian:

  1. Tiga unit kantor PT Pusat DSI ydi District 8, Prosperity Tower Lantai 12 (Unit A, B, J), SCBD, Jakarta Selatan
  2. Satu unit ruko di Buncit, Jakarta Selatan
  3. Tanah kosong dengan luas 401 m2 yang berlokasi di Jakarta Selatan
  4. Tanah dan bangunan 11.576 m2 yang berlokasi di Kabupaten Bekasi
  5. Tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 Ha yang berlokasi di Kota Bandung (telah berstatus quo dalam proses penyitaan)
  6. Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang (telah berstatus quo dalam proses penyitaan)

Suasana lobi gedung perkantoran tempat PT Dana Syariah Beroperasi. (Farid Nurhakim/Bloomberg Technoz)