Logo Bloomberg Technoz

KPK Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus ke Febrie Adriansyah

Dovana Hasiana
27 July 2026 14:40

Febrie Adriansyah (Diolah)
Febrie Adriansyah (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani proses penahanan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut memastikan tak ada perlakuan istimewa bagi jaksa berpangkat bintang tiga tersebut selama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, Febrie mengenakan rompi tahanan berwara merah muda saat melakukan pendaftaran atau registrasi di Rutan KPK. Padahal, saat naik mobil tahanan, Febrie berjalan tanpa borgol dan rompi tahanan.

“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA [Febrie] juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” ujar Budi kepada awak media, Senin (27/07/2026). 


Menurut dia, KPK tidak memberikan perlakuan istimewa dalam penahanan Febrie sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang diusut oleh Kejaksaan Agung. Dia memastikan KPK menahan Febrie sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK.

“Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya,” ujar dia.