PPATK: QRIS Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online, Capai 88,6%
Muhammad Fikri
24 July 2026 16:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya pergeseran metode transaksi dalam praktik judi online.
Sampai dengan triwulan I 2026, sebanyak 88,6% frekuensi deposit judi online dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), naik dibandingkan sepanjang 2025 yang sebesar 78,5%.
PPATK menyebut aktivitas judi online belum mereda meski nilai transaksi mengalami penurunan, dikutip dari keterangan tertulis yang dibagikan, dikutip Jumat (24/7/2026).
Pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Pola transaksinya dinilai semakin intens, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.
PPATK mencatat sepanjang 2025 penggunaan QRIS mencapai 78,5% dari total frekuensi deposit, atau sekitar 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun. Data lainnya, transfer rekening bank dan dompet elektronik menyumbang 21,5% atau sekitar 83,79 juta transaksi dengan nilai Rp16,67 triliun.
































