Kata Polri Soal Isu Bhabinkantibmas Ikut dalam Pengawasan Pajak
Dovana Hasiana
27 July 2026 14:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buka suara mengenai surat edaran dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang keterlibatan bintara pembina desa (Babinsa) TNI atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) Polri dalam pengawasan pajak.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Johnny mengatakan peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah. Menurut dia, keterlibatan dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Johnny Eddizon Isir dikutip dari laman Humas Polri, Senin (27/07/2026).
Menurut dia, kerja sama Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dapat berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.































