OJK Ungkap Progres Persiapan Program Penjaminan Polis LPS
Redaksi
27 July 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa saat ini pengimplementasian program penjaminan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) masih dalam tahap persiapan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebut bahwa saat ini OJK terus berkoordinasi secara intensif dengan LPS, Kementerian Keuangan dan pemangku kepentingan terkait implementasi tersebut.
Persiapan tersebut antara lain mencakup penyusunan kerangka regulasi, penyelarasan data, penguatan infrastruktur pendukung, serta penyusunan mekanisme operasional agar program dapat diimplementasikan secara efektif sesuai target waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
“Saat ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai program penjaminan polis yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, OJK bersama LPS akan menyiapkan ketentuan pelaksanaannya, termasuk pengaturan mengenai persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Ogi menyebut, sesuai amanat Undang-Undang PPSK, perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang akan ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK.
































