Cegah Underinvoicing, DSI Didesak Jadi Penerbit Faktur Ekspor SDA
Sabrina Mulia Rhamadanty
27 July 2026 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) agar tidak sekadar berfungsi sebagai agen penjual dan penyedia sistem pemantauan dari transaksi ekspor komoditas SDA strategis Indonesia.
Head of Center of Industry, Trade, and Investment Indef Andry Satrio Nugroho menilai DSI berpeluang besar menutup celah manipulasi harga (underinvoicing) jika bertindak langsung sebagai pihak yang menerbitkan faktur utama kepada pembeli akhir (end buyer), karena penentuan harga jual telah memiliki payung hukum yang kuat.
"Untuk mengantisipasi underinvoicing, DSI berpeluang sangat efektif apabila benar-benar menjadi pihak yang menerbitkan faktur ke pembeli akhir. Hal ini karena penentuan harga jual bisa ditentukan PT DSI sebagai BUMN ekspor telah tercantum di PP No. 24/2026,” jelas Andry saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Untuk diketahui, Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis mengatur kewenangan PT DSI sebagai pintu tunggal pelaksanaan ekspor komoditas strategis (seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi), sebagai berikut:
Ayat (1): Komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor [PT DSI], baik sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal.
































