Logo Bloomberg Technoz

Ade Safri menambahkan, untuk daftar aset berbentuk piutang milik PT DSI sebagai subjek hukum korporasi berupa 683 SHM/SHGB.

Bareskrim juga telah memblokir 31 rekening yang menyimpan total dana Rp4 miliar, serta 13 rekening dana deposito Rp18,8 miliar, dan uang tunai Rp2.159.050.000. Ketiganya masuk dalam kelompok aset uang tunai.

Bareskrim kini sedang melakukan koordinasi efektif dengan PPATK guna melakukan penelusuran aset hasil tindak pidana, terutama dalam konteks pencucian uang.

"Proses asset tracing akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT DSI, guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian para korban," pungkas dia.

Pada perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yaitu, TA sebagai Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, MY sebagai eks Direktur, dan ARL sebagai Komisaris. Ketiga tersangka ini diketahui memiliki peranan dalam operasional dan pengelolaan kegiatan pendanaan PT DSI yang menimbulkan kerugian bagi para lender atau pemberi dana dalam kurun waktu tahun 2018-2025.

(mef/wep)

TAG

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Bloomberg Businessweek Indonesia

Z-Zone