Logo Bloomberg Technoz

Peran DSI Pemantau Ekspor Batu Bara Cs Dinilai Kontradiktif

Sabrina Mulia Rhamadanty
23 July 2026 20:00

Batu bara di atas tongkang dimuat ke truk di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Batu bara di atas tongkang dimuat ke truk di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) hanya bertindak sebagai sistem pemantau dan bukan sebagai pengelola ekspor satu pintu dari komoditas strategis Indonesia termasuk batu bara dinilai kontradiktif dengan regulasi yang ada.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen menyoroti ketidaksesuaian tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang berlaku sejak 1 Juni 2026. 

"Statement ini sebenarnya agak membingungkan karena jika merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2026, di Pasal 3 disebutkan bahwa 'komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal'," ujar Ardhi saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).


Adapun mengenai wacana DSI yang hanya berperan sebagai sistem pemantau, Perhapi menilai hal ini berpotensi tumpang tindih (overlapping) dengan sistem pengawasan komoditas tambang yang sudah berjalan milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kalau sistem pemantau, di komoditas batu bara sebenarnya sudah ada Simbara [Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga] di Minerba One yang memantau seluruh aktivitas kegiatan penambangan, termasuk juga penjualan batu bara, di mana harga jualnya harus sesuai dengan HBA [Harga Patokan Batubara] yang berlaku saat itu," jelas Ardhi.