Legalitas Ganda Fintech P2P DSI Tak Jamin Risiko Gagal Bayar
Redaksi
13 November 2025 16:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus gagal bayar dana investor dari PT Dana Syariah Indonesia menyisakan kekecewaan. Mengantongi izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan label syariah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nyatanya belum cukup.
“Legalitas ganda ini, khususnya label syariah, telah menjadi faktor utama yang membangun tingkat kepercayaan tinggi di masyarakat, sehingga menarik ribuan investor (lender) untuk menempatkan dananya,” ungkap Paguyuban Lender PT DSI dalam keterangannya dilansir Kamis (13/11/2025).
Di tengah tingginya kepercayaan yang dibangun oleh legalitas ini, paguyuban lender terus memperbarui data kerugian kolektif. Berdasarkan rekapitulasi data sementara yang dihimpun oleh paguyuban per 9 November 2025, total kerugian mencapai Rp815.208.277.107.
Berdasarkan data yang dihimpun hal ini berasal dari 2.593 lender. Paguyuban juga mencatat bahwa nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah setiap harinya.
Data ini diperoleh dari rekapitulasi yang dikelola oleh pengurus paguyuban lender DSI melalui laman daring yang mereka buat khusus untuk mengumpulkan informasi kerugian.






























