OJK Ungkap 3 Aspek yang Wajib Dimiliki Konglomerasi Keuangan
Redaksi
27 July 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tiga aspek yang wajib dimiliki perusahaan untuk menjadi konglomerasi keuangan atau universal banking.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menanggapi bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membuka ruang bagi pengembangan konglomerasi keuangan.
Dalam Pasal 6 UU PPSK disebutkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian. Dalam pengertian lain, universal banking merupakan konsep perbankan modern di mana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu institusi. Tidak hanya menghimpun dana dan menyalurkan kredit seperti bank di Indonesia pada umumnya, bank juga dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK.
Dengan demikian, bank berfungsi sebagai one-stop financial services, yang melayani kebutuhan nasabah dari berbagai segmen mulai dari individu hingga perusahaan besar dalam satu ekosistem.
































