Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU P2SK: Independensi BI Hilang hingga DPR Bisa Pecat LPS

Sultan Ibnu Affan
25 September 2025 15:09

Komisi XI DPR RI, Senin (13/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Komisi XI DPR RI, Senin (13/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejak Maret lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut tengah membahas proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang ditargetkan rampung tahun ini.

Dalam draf yang diterima, RUU tersebut setidaknya menambah dan mengubah sejumlah aspek yang cukup krusial mengenai pengendalian lembaga Komite Sistem Stabilisasi Keuangan (KSSK) pemerintah dan Parlemen.

Dalam draf tersebut, ada penambahan klausul poin yang mengatur jika DPR kini dapat mengevaluasi dan memberhentikan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) sebelum ditindaklanjuti oleh Presiden.


Itu tertuang dalam Pasal 69 ayat (1). Dalam ayat itu, terdapat penambahan poin (h) yang berbunyi jika Anggota DK LPS dapat diberhentikan oleh Presiden berdasarkan "Hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan," bunyi poin itu.

Dalam UU P2SK sebelumnya, tidak ada poin tersebut.