Aturan Baru Berlaku, Begini Syarat Agar Izin BPR Tak Dicabut
Mis Fransiska Dewi
06 July 2026 10:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ketentuan yang wajib dipenuhi bank perekonomian rakyat (BPR) untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Salah satu ketentuan utama yang diatur yakni setiap BPR wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Hal itu tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Regulator menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bank agar terhindar dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“BPR wajib memiliki jumlah modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp6 miliar,” tulis Pasal 14 ayat (1) POJK tersebut dikutip Senin (6/7/2026).
Apabila modal inti turun di bawah batas tersebut, BPR diwajibkan memenuhi kembali ketentuan paling lambat enam bulan sejak laporan berkala atau hasil pemeriksaan OJK menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.
Pemenuhan modal dapat dilakukan melalui pertumbuhan laba, penambahan modal disetor, modal sumbangan, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
































