Korupsi Batu Bara PLTU: Diduga Picu Pemadaman, Negara Rugi Rp5 T
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 July 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri meningkatkan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018—2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menduga terdapat perusahaan batu bara yang melakukan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Dia menegaskan tindakan tersebut diduga menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah a.l. Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Roberthus mengestimasikan perkara tersebut menyebabkan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Terlebih, tindakan curang tersebut diduga mengakibatkan pemadaman bergilir yang belakangan terjadi.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus melalui siaran pers, Senin (6/7/2026).
































