Logo Bloomberg Technoz

PDIP Soroti Efektivitas APBN 2025, Beberkan 16 Catatan

Mis Fransiska Dewi
07 July 2026 14:10

Rapat Paripurna DPR RI Ke - 14 2025-2026 (YouTube TVR PARLEMEN)
Rapat Paripurna DPR RI Ke - 14 2025-2026 (YouTube TVR PARLEMEN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Didik Haryadi menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) yang kurang efektif di tahun 2025. Hal ini dilontarkan Didik dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke -24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026.

Dalam sidang tersebut, Ia menyoroti mengenai realisasi pendapatan negara yang hanya mencapai 92%, sementara realisasi Belanja Negara mencapai 94%. Selanjutnya, Ia juga menyoroti besaran defisit sebesar 2,81%  dari PDB, lebih besar dibandingkan target APBN 2025 yaitu 2,53% dari PDB. 

“Hal tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak efektif dalam mengendalikan belanja sesuai dengan kemampuan pendapatan negara sehingga defisit bertambah Rp54 triliun suatu beban keuangan negara yang pada akhirnya harus ditanggung oleh rakyat,” kata Didik dalam rapat Paripurna, Selasa (7/7/2026).


Oleh karenanya, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah untuk menjelaskan 16 poin terkait dengan laporan APBN 2025 tersebut. Berikut 16 poin penjelasan yang diminta oleh PDIP

  1. Sejumlah sasaran pembangunan pada 2025 tidak tercapai. Tingkat kemiskinan tercatat sebesar 8,25%, lebih tinggi dari target 7-8%. Sementara itu, capaian tingkat kemiskinan ekstrem dan Indeks Modal Manusia tidak dilaporkan, meski masing-masing ditargetkan sebesar 0% dan 0,56. Adapun Nilai Tukar Nelayan (NTN) hanya mencapai 103, di bawah target 105-108.
  2. Dari delapan Prioritas Nasional yang dianggarkan dalam APBN 2025, capaian indikator yang dilaporkan hanya mencapai 33% dari target.
  3. Pertumbuhan ekonomi pada 2025 tidak mencapai target. Pemerintah menargetkan pertumbuhan sebesar 5,2%, sementara realisasinya tercatat 5,11%.
  4. Pemerintah juga perlu menjelaskan realisasi komitmennya dalam meningkatkan kualitas belanja negara agar lebih efisien dan efektif, termasuk melalui tata kelola yang tepat serta penyaluran manfaat yang lebih tepat sasaran.
  5. Pemerintah juga perlu memaparkan capaian belanja pemerintah pusat berdasarkan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang APBN 2025, beserta ukuran keberhasilan dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat serta pembangunan nasional.
  6. Pemerintah juga perlu menjelaskan pelaksanaan komitmennya dalam belanja pegawai melalui reformasi birokrasi dan peningkatan produktivitas.
  7. Pemerintah juga perlu memaparkan capaian peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan dan hasil yang telah dicapai.
  8. Capaian graduasi kemiskinan 2025 sebagai keberhasilan dari program pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan 
  9. Pemerintah tidak menjalankan pelaksanaan mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN pelaksanaan amanat Undang-Undang 1945 hanya mencapai 90,68%. Imbasnya, terdapat 67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan pemerintah 
  10. Laporan kinerja pemerintah sebagai Undang-Undang APBN 2025 harus didukung dengan data yang akurat 
  11. Pemanfaatan DTSEN 
  12. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan dampaknya terhadap APBN 
  13. Rasio utang terhadap PDB pada 2025 meningkat menjadi 40,5%, dari 39,8% pada 2024. Sepanjang 2025, pemerintah menambah utang sebesar Rp846 triliun, sehingga total utang pemerintah mencapai Rp9.658 triliun pada akhir tahun.
  14. Laporan penyelesaian pekerjaan program pemerintah yang menggunakan anggaran rekening penampungan akhir tahun anggaran 2024 dan 2025 mencapai masing-masing 22 triliun dan 43 triliun
  15. Struktur kepemilikan investasi permanen penyertaan modal pemerintah melalui BP BUMN dan BPI Danantara serta laporan keuangan BPI Danantara audited sebagai dasar penyusuran laporan keuangan LKBUMN dan LKPP
  16. Pertanggung jawaban atas kinerja pengelolaan seluruh kekayaan negara yang dipisahkan laporan kinerja tersebut diperlukan untuk mendapatkan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan telah memenuhi amanat konstitusi khususnya pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Fraksi PDIP menyetujui untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas RUU tentang pertanggung jawaban atas APBN tahun anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme.