Logo Bloomberg Technoz

Definisi Asuransi Sosial yang Dibahas dalam Revisi UU PPSK

Merinda Faradianti
24 September 2025 18:00

Ilustrasi Asuransi. (Envato/rfaizal707)
Ilustrasi Asuransi. (Envato/rfaizal707)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI DPR RI tengah menyusun revisi atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam penyusunannya, DPR meminta berbagai masukan dari para pakar hingga asosiasi asuransi di Indonesia.

Salah satu usulan dari Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menyebut, ketentuan mengenai asuransi sosial perlu dijelaskan secara rinci dalam revisi atas UU P2SK.


"Karena dalam UU P2SK sama sekali tidak memberikan kejelasan apa yang disebut dengan program asuransi sosial itu. Maka dari itu, pengaturan mengenai program asuransi sosial pada UU P2SK relatif sangat minimalis karena hanya disebut empat kali," katanya dalam rapat bersama Komisi XI di DPR RI, Senayan, Rabu (24/9/2025).

Lalu, apa itu asuransi sosial?