Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU PPSK: Akademisi Usul Perjelas Definisi Asuransi Sosial

Merinda Faradianti
24 September 2025 14:20

Ilustrasi Investor Tagih Skema Asuransi yang Macet (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Investor Tagih Skema Asuransi yang Macet (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi terkait Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam agenda ini, Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menyebut ketentuan mengenai asuransi sosial belum dijelaskan secara rinci dalam revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut dia, karakteristik asuransi sosial mengacu pada definisi yang mencakup unsur pengumpulan dana bersifat wajib dalam bentuk iuran dan ditujukan untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial yang menimpa peserta dan atau keluarganya. 


Sementara itu, asuransi sosial dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), didudukkan sebagai prinsip bukan sebagai program asuransi. Sehingga, kata Dian, tidak serta-merta dapat dikualifikasikan dalam hukum perasuransian.

"Jadi, kalau kemudian di Undang-Undang P2SK empat kali menyebut frasa program asuransi sosial dan di Undang-Undang SJSN menyebut frasa asuransi sosial, maka itu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai sebuah program atau ditarik masuk dalam rezim hukum perasuransian," katanya dalam rapat bersama Komisi XI di DPR RI, Senayan, Rabu (24/9/2025).