AASI Usul Skema Asuransi Sosial Syariah Masuk di Revisi UU PPSK
Merinda Faradianti
24 September 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengusulkan skema asuransi sosial syariah dimasukkan ke dalam revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman mengatakan, meski asuransi sosial telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), skema asuransi sosial syariah dapat menjadi pilihan lain bagi konsumen.
Pasalnya, Indonesia memiliki banyak penduduk muslim. Sehingga, jika total penduduk muslim dikonversikan menggunakan asuransi sosial syariah, maka akan memberikan real market yang besar.
"Apakah perlu adanya asuransi sosial dengan skema syariah? Kita punya potensi yang besar, kita bisa konversikan pada real dan kalau misalkan ada asuransi sosial syariah, itu ada pilihan buat masyarakat kalau ingin sesuai dengan ajaran agamanya," katanya dalam rapat bersama Komisi XI di DPR RI, Senayan, Rabu (24/9/2025).
Meski bisa menjadi salah satu pilihan, Erwin menyebutkan juga kendala yang akan dihadapi. Kata dia, penyelenggaraan unit syariah di asuransi sosial yang sudah ada tak semudah membalikkan telapak tangan. Dirinya pun mengakui bahwa instrumen investasi syariah saat ini masih terbatas.

































