Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo, Penangkapan Tidak Sah
Dovana Hasiana
08 July 2026 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi berkaitan dengan ijazah yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu (08/07/2026).
“Menyatakan penangkapan adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.”
Terpisah, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

































