Logo Bloomberg Technoz

Risiko Jika Opsel Belum Taat Aturan Registrasi Wajah Kartu SIM

Redaksi
07 July 2026 16:18

sim card wajib registrasi biometrik, tutup celah penyalahgunaan NIK-No.KK (Diolah)
sim card wajib registrasi biometrik, tutup celah penyalahgunaan NIK-No.KK (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut bahwa kewajiban registrasi kartu SIM baru belum sepenuhnya dijalankan oleh operator seluler. Dari temuan Komdigi, terdapat dua perusahaan masih bisa mendaftarkan nomor pelanggan berbasis tata cara lama, yaitu Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK-NoKK.

Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, teguran telah disampaikan kepada kedua operator tersebut dan mereka kemudian disebut telah melakukan validasi atau klarifikasi atas hasil sidak tersebut.

Operator seluler masih memiliki waktu hingga 19 Juli mendatang untuk implementasi 100% registrasi kartu SIM biometrik, seperti tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, bahwa regulasi berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 19 Januari 2026.


“Sanksi yang diberikan [kepada operator seluler] setelah 19 juli berupa sanksi administratif berjenjang,” kata Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Lebih jauh, Komdigi memberikan tiga kali teguran dimana dari masing-masih surat diberikan kesempatan waktu tujuh hari, dan hukuman paling utama adalah penghentian kegiatan berusaha.