Atas pengondisian tersebut, Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT Melanton Pratama terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan 2013-2014. Nilai kontraknya mencapai US$14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar bila menggunakan kurs rupiah pada 2014.
Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT Melanton Pratama kemudian memberikan sebagian biaya (fee) yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015.
Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Alvin sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ain)






























