Logo Bloomberg Technoz

Silmy Karim Terima Rp100 Juta Tiap Jumat dari Korupsi Imigrasi

Dovana Hasiana
04 June 2026 17:40

Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK (Diolah)
Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik lancung yang diduga dilakukan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM atau yang saat ini disebut sebagai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2022-2026. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM menerima Rp100 juta setiap pekan, secara spesifik di hari Jumat. Dalam hal ini, Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA.

"Meminta jatah melalui JS [Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra]. Kemudian, JS [Jaya] memerintahkan BGS [Bagus Bramantyo] dan TBS [Tessar Bayu Setyaji] yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’ [dikenakan biaya tambahan di setiap proses]," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (04/06/2026). 


Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses pada dua orang lainnya, yakni Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal. Gusti diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul untuk menampung biaya (fee) dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Selama 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung baik tunai atau transfer  maupun melalui perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.