Logo Bloomberg Technoz

Gugatan Ditolak, KPK Harap Paulus Tannos Segera Diekstradisi

Dovana Hasiana
05 June 2026 17:20

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan buron kasus korupsi KTP Elektronik, Paulus Tannos. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan tersebut makin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung. Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan.

“Sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (05/06/2026). 


Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri memberikan tantangan pada proses penegakan hukum.

Menurut Budi, kehadiran Paulus Tannos di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.