Logo Bloomberg Technoz

PPATK Deteksi 35 Pegawai Imigrasi Terima Uang Korupsi Rp357 M 

Dovana Hasiana
04 June 2026 18:00

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konfrensi pers di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konfrensi pers di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula mendeteksi adanya praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Lembaga antirasuah tersebut mengungkap kasus ini terungkap saat penyidik tengah mengusut kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2025. KPK kemudian meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak transaksi janggal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Hasilnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan yang terhubung ke 35 pegawai Kementerian Hukum dan HAM 2019-2024 dan Kementerian Imipas 2024-2025. Mereka diduga menguasai 96 rekening bank yang berisi dana Rp366,7 miliar -- atas nama pribadi dan nominee.


"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji atau tunjangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip, Kamis (04/06/2026).

"Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal."