KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Pengadaan Katalis Pertamina
Dovana Hasiana
09 September 2025 19:08

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan paksa tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran (TA) 2012-2014.
Mereka adalah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; Manajer Operasi di PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi; dan pihak swasta Alvin Pradipta Adyota.
"Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Adapun, konstruksi perkaranya adalah PT Melanton Pratama selaku agen lokal katalis di Indonesia diketahui menggunakan nama Albemarle Corp yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd., perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia. Perusahaan itu pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, tetapi
gagal karena dianggap tidak lolos uji ACE Test.
Kemudian, Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin selaku rekannya. Hal ini dilakukan untuk meminta ibun dari Alvin yang juga tersangka, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) 2012-2014, Chrisna Damayanto, melakukan pengkondisian agar PT Melanton Pratama dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.































