Ditjen Imigrasi Diminta Serahkan Data Terkait Korupsi ke KPK
Dovana Hasiana
05 June 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus korupsi yang terjadi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya terjadi pada 2023-2024.
Yusril mengaku mendapatkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) berlanjut ketika Silmy Karim menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2024.
“Informasi terakhir yang kami terima dari KPK adalah bahwa kasus korupsi rupanya tidak terbatas hanya 2023-2024 ketika Pak Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal Imigrasi tetapi masih terus berlanjut sampai sekarang ketika beliau sudah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Yusril kepada awak media, Jumat (05/06/2026).
Tak hanya itu, Yusril mengaku mendapat banyak informasi dari masyarakat bahwa masih banyak terjadi penyimpangan dalam pelayanan publik di sektor keimigrasian, termasuk pungutan liar yang dilakukan oleh jajaran birokrasi di berbagai tempat.
Oleh karena itu, Yusril memerintahkan kepada seluruh jajaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kooperatif dengan KPK. Yusril juga meminta mereka untuk membuka semua data dan memberikan semua informasi mengenai dugaan praktik lancung kepada KPK.



























