Pemerintah Arab Saudi pun akhirnya menambah kuota 20.000 haji untuk ibadah pada 2024. Kuota tersebut, seharusnya digunakan sepenuhnya untuk haji reguler; atau jika merujuk pada aturan dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler, dan 8% haji khusus. Namun, pada kenyataannya, Kemenag justru membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50:50.
Dalam proses pemeriksaan, KPK menemukan adanya aliran uang dari perusahaan travel haji ke Kemenag sebagai imbalan pemberian tambahan kuota haji khusus.
(dov/frg)
No more pages






























