KPK Sita 2 Rumah ASN Kemenag di Korupsi Kuota Haji
Dovana Hasiana
09 September 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024. Dua rumah tersebut tercatat milik salah satu aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
"Nilai total [kedua rumah] kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Selasa (09/09/2025).
Menurut dia penyitaan dilakukan pada Senin lalu (08/09/2025). Lembaga antirasuah tersebut mendeteksi pembelian rumah berkaitan dengan praktek fee dan jual beli kuota haji antara Kementerian Agama dengan sejumlah perusahaan travel haji.
"[Kedua rumah] dibeli pada 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia," kata Budi.
Kasus korupsi berawal dari temuan KPK tentang pelanggaran aturan dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Saat itu, pemerintah Arab Saudi mengabulkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tambahan kuota agar waktu antri ibadah haji menjadi lebih singkat.































