Saat ini, penyidik baru menjerat tiga nama dari Food Station sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Karyawan Gunarwo, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Mereka dijerat 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga menyita 132,65 ton beras dari gudang Food Station yang diduga hasil praktik lancung. Mereka menyita 127,3 ton berlabel beras premium kemasan lima kilogram; dan 5,35 ton beras premium kemasan 2,5 kilogram.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.
Sebelumnya, hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa Food Station memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Penyidik menggeledah kantor dan gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel dari pasar tradisional dan modern melalui laboratorium resmi.
Penyidik juga menemukan instruksi kerja internal Food Station yang mengatur standar mutu tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Selain itu, terdapat notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen, sebagai respons atas pengumuman investigasi Menteri Pertanian.
(mef/frg)




























