Logo Bloomberg Technoz

RUU Polri: Polisi yang Cacat Akibat Dinas akan Dipecat?

Dovana Hasiana
05 June 2026 18:40

Daftar 17 Kementerian-Lembaga yang Boleh Dijabat Polisi (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar 17 Kementerian-Lembaga yang Boleh Dijabat Polisi (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan awal adalah ketentuan pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat menjalankan tugas selama 12 bulan.

Pasal ini berpotensi juga akan diterapkan pada anggota polisi yang sebenarnya mengalami sakit atau kecelakaan saat menjalankan tugas dinas.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai, aturan tersebut harus dikaji ulang agar tak justru menimbulkan ketidakadilan bagi anggota Polri yang mengalami kecelakaan atau luka saat bertugas. Menurut dia, negara justru harus perlindungan dan penghargaan kepada polisi yang berani dan rela mengalami luka untuk menjalankan tugas negara. 


"Poin yang krusial itu ketika yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama satu tahun karena alasan sakit. Persoalannya, banyak anggota kepolisian kita dalam melaksanakan tugas operasi mengalami luka, terkena peluru, atau mengalami disabilitas sehingga tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa," kata Politikus PAN tersebut dikutip dari laman DPR, Jumat (05/06/2026).

Dia meminta, pengaturan soal ancaman pemberhentian terhadap anggota polisi yang tak menjalankan tugas selama beberapa periode harus diberi penegasan khusus bagi yang mangkir atau lari dari tugas. Sedangkan polisi yang tak bisa menjalankan tugas karena sakit atau disabilitas justru akan mendapatkan perlindungan.