Logo Bloomberg Technoz

Polri Tetapkan 2 Tersangka Impor Iphone dan Android Ilegal

Dovana Hasiana
30 May 2026 17:30

iPhone 17 Pro. dok Bloomberg
iPhone 17 Pro. dok Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam tindak pidana dugaan impor telepon genggam (handphone) jenis Iphone dan Android secara ilegal. Mereka adalah Direktur PT TSI dengan inisial TW dan Direktur PT TSL dengan inisial MT. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dengan lima alat bukti yang sudah didapatkan, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik. 

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersangka dimaksud,” ujar dia dalam siaran pers, dikutip Sabtu (30/05/2026). 


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut.