"Dasar hukumnya ada; peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021. Jadi bukan kebijakan baru, dasar hukumnya sudah ada.”
Selain itu, kata dia, pemerintah juga berupaya untuk menegakkan keadilan dalam berbagai masalah pertanahan. Salah satunya, pemerintah kerap menemukan adanya pemilik izin lahan yang justru mengelola lahan di luar kewenangan atau peruntukkannya.
Sebelumnya, Nusron menyatakan pemerintah dapat mengambil alih tanah bersertifikat masyarakat yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun. Hal ini merujuk pada sertifikat HGB dan HGU.
Menurut dia, meski telah bersertifikat, pemilik aset harus tetap menggunakan tanahnya untuk aktivitas ekonomi atau melakukan pembangunan fisik. Lahan yang tetap kosong selama dua tahun berturut akan dinyatakan sebagai tanah terlantar, sehingga status kepemilikannya bisa diambil pemerintah.
Dia memaparkan sejumlah tahapan yang akan dilakukan pemerintah untuk menetapkan lahan tidur sebagai tanah terlantar untuk negara.
Pertama, kata dia, BPN akan mengirimkan surat kepada pemilik sertifikat tanah untuk memberikan kesempatan memanfaatkan lahan dalam waktu tiga bulan. Kedua, jika dalam waktu tiga bulan tidak terdapat aktivitas yang dilakukan maka pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pertama.
Ketiga, jika dalam tiga bulan setelah itu tetap tidak terdapat keterangan ataupun aktivitas di atas lahan, maka BPN akan mengirim surat peringatan kedua. Keempat, jika dalam waktu tiga bulan tetap tidak ada tindak lanjut maka BPN akan memberikan surat peringatan ketiga.
Terakhir, BPN akan menetapkan lahan tersebut menjadi lahan terlantar jika dalam waktu tiga bulan tambahan tetap tidak terdapat aktivtias di atas lahan.
(ain)



























