Logo Bloomberg Technoz

Detail Gugatan Perdata Rp200 M Pemerintah Soal Tambang Martabe

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 February 2026 15:50

Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. (Dadang Tri/Bloomberg)
Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Nasib izin usaha atau kontrak kayra (KK) tambang emas Martabe akan segera diputuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, usai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dokumen rekomendasi pencabutan izin ke Kementerian ESDM.

Di sisi lain, secara beriringan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) juga menggugat secara perdata PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola tambang emas Martabe.

Kementerian LH menggugat perdata Agincourt senilai Rp200 miliar, sebab dituding melakukan hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.


Gugatan tersebut didaftarkan Kementerian LH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (20/1/2026), dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.

“Penggugat Kementerian Lingkungan Hidup, tergugat PT Agincourt Resources,” sebagaimana tertulis dalam situs PN Jaksel, dikutip Jumat (20/2/2026).

Ilustrasi Tambang Martabe (Dok. Envato)