Logo Bloomberg Technoz

Komnas HAM Bisa Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Dovana Hasiana
20 February 2026 20:10

Pegiat HAM Natalius Pigai bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pegiat HAM Natalius Pigai bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan Kejaksaan Agung telah memberikan restu agar Komnas HAM membentuk unit penyidikan, khususnya mengenai pelanggaran hak asasi manusia berat. 

Hal itu disampaikan Pigai usai melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perlu diketahui, dalam beleid tersebut, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan dalam penyelidikan. 

“Berarti akan dalam pelaksanaan penyidikan pelanggaran kasus, setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang,” ujar Pigai kepada awak media, Jumat (20/2/2026). 


Namun, Pigai belum mengelaborasi mengenai hal teknis pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM tersebut. Sebab, revisi terhadap UU HAM turut menyebabkan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga belum bisa memastikan apakah unit penyidikan di Komnas HAM tersebut akan menarik beberapa penyidik dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal teknis tersebut baru akan dibahas setelah revisi UU HAM rampung.