Logo Bloomberg Technoz

Deal Tarif 0% untuk Ribuan Produk RI, Data Konsumen Pindah ke AS

Farid Nurhakim
20 February 2026 15:10

Kesepakatan tarif dagang atau resiprokal Indonesia-Amerika. Dok: Setkab
Kesepakatan tarif dagang atau resiprokal Indonesia-Amerika. Dok: Setkab

Bloomberg Technoz, Jakarta - Klausul transfer data pribadi sudah disepakati oleh Indonesia dan Amerika Serikat lewat perjanjian perdagangan resiprokal atau timbal balik (agreement on reciprocal trade/ART) pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, AS waktu setempat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengeklaim pemerintah bakal melindungi pertukaran data lintas negara atau cross border data transfer) tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Tanah Air.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring “Penandatanganan ART Indonesia - Amerika Serikat” dari Washington DC, AS, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube PerekonomianRI, Jumat (20/2/2026).

Airlangga menambahkan bahwa AS bakal melindungi data konsumen, selaras terhadap pelindungan data yang berlaku di RI. “Dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” ujar Airlangga.


Dia menyatakan, perjanjian perdagangan resiprokal antara kedua negara tersebut bakal mulai berlaku efektif tiga bulan atau 90 hari seusai proses hukum rampung dari Indonesia maupun AS. Airlangga menyebut pemerintah akan berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sedangkan Amerika Serikat memiliki proses internal. 

“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya,” tutur dia.