Negara Ambil Alih Lahan Nganggur Dua Tahun, Mulai Kapan?
Redaksi
17 July 2025 06:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal menerapkan aturan ketat soal pengambilalihan paksa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tak dimanfaatkan selama dua tahun.
Istana mendukung penuh rencana yang dibuat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut. Kapan negara akan mengambil lahan nganggur tersebut?
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut kebijakan tersebut selaras dengan keinginan pemerintah untuk menghindari adanya lahan yang terlantar.
Menurut dia, lahan-lahan terlantar berpotensi menimbulkan konflik agraria jika dibiarkan begitu lama tanpa aktivitas ekonomi. Bahkan, kata dia, lahan kosong tersebut berpotensi diambil alih secara sepihak oleh orang-orang tertentu.
“Ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," kata Hasan, Rabu (16/07/2025).





























